
HAK PASIEN
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
Memilih tenaga kesehatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang memiliki ijin praktik(SIP) baik didalam maupun diluar puskesmas
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya (isi rekam medis);
Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan medis, alternative tindakan, resiko komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
Menolak atau tidak melanjutkan pengobatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas;
Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Puskesmas  terhadap dirinya.
KEWAJIBAN PASIEN
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan;
Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas;
Membayar retribusi bagi pasien yang tidak memiliki sistem jaminan kesehatan.