Kembali

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN




HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;

  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

  4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

  6. Memilih tenaga kesehatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;

  7. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;

  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang memiliki ijin praktik(SIP) baik didalam maupun diluar puskesmas

  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya (isi rekam medis);

  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan medis, alternative tindakan, resiko komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

  12. Menolak atau tidak melanjutkan pengobatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

  13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas;

  14. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Puskesmas  terhadap dirinya.


KEWAJIBAN PASIEN

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

  2. Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan;

  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas;

  4. Membayar retribusi bagi pasien yang tidak memiliki sistem jaminan kesehatan.